Pages

terjemahan

Saturday 10 March 2012

AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM


A.    Devinisi Alqur’an
a)      Pengertian Al-Qur’an
Dalam  pengertian mengenai Al-Qur’an dapat ditinjau dari dua aspek, sebagai berikut:
1)      Aspek Etimologis
Makna kata Qur’an adalah sinonim dengan Qira’ah dan keduanya berasal dari kata Qara’a. dari segi makna, lafal Qur’an bermakna bacaan. Kajian yang dilakukan oleh Dr. Subhi Saleh menghasilkan suatu kesimpulan bahwa al-Qur’an dilihat dari sisi bahasa berarti bacaan. adalah merupakan suatu pendapat yang paling mendekati kebenaran[1].
Arti inilah disebut dalam firman Allah berikut ini:
إِنَّ عَلَيْنَاجَمْعَهُ وَ قُرْانهُ فَاِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْانهُ   
Artinya: Sesungguhnya atas tanggungan kami lah mengumpulkan nya (al-Qur’an) di dadamu dan membuatmu pandai membaca. Maka bila kami telah selesai membacakan nya ikutilah bacaan tersebut” (al-Qiyamah: 17-18).[2]
2)      Aspek Terminologi
Al-Khudari memberikan definisi bahwa al-kitab adalah al-Qur’an yaitu lafal bahasa Arab yang diturunkan pada Muhammad untuk dipelajari dan diingat, yang dinukil secara mutawatir, termaktub diantara dua sisi awal dan akhir, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas.[3]
As-Shabuni mengemukakan dalam At-Tibyan Fi Ulum Al-Qur’an, al-Qur’an adalah firman Allah yang mengandung mukjizat, diturunkan pada Nabi terakhir ditulis dalam beberapa mushaf, bersifat mutawatir dan bernilai ibadah jika dibaca.[4]
Dr. Subhi Saleh menegaskan bahwa al-Qur’an dengan sebutan apapun adalah firman Allah yang mengandung mu’jizat diturunkan pada Muhammad saw ditulis dalam beberapa mushaf serta bersifat mutawatir dan bernilai ibadah jika dibaca.[5]
Dari definisi ini, para ulama’ ushul fiqh menyimpulkan ciri-ciri khas al-qur’an, sebagai berikut:
1.      al-qur’an merupakan kalam allahyang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW.
2.      Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab Quraisy.
3.      al-qur’an tidak dinukilkan  kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir (dituturkan oleh orang banyak kepada orang banyak sampai sekarang. Mereka itu tidak mungkin sepakat untuk berdusta), tanpa perubahan dan penggantian satu kata pun.
4.      membaca setiap kata dalam al-qur’an itu mendapat pahala dari allah, baik bacaan itu berasal dari hafalan sendiri maupun dibaca langsung dari mushaf al-qur’an.
5.      ciri terakhir dari al-qur’an yang dianggap sebagai suatu kehati-hatian bagi para ulama untuk membedakan al-qur’an dengan kitab-kitab lainnya adalah bahwa al-qur’an itu dimulai dari surat al-fatihah dan di akhiri dengan surat al-nas.[6] 


B.     Perbedaan Al-Qur’an , Hadits Qudsi Dan Hadits Nabawi
-        Perbedaan Antara Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an
Qudsi menurut bahasa dinisbatkan pada “Qudus” yang artinya suci.Yaitu sebuah penisbatan yang menunjukkan adanya pengagungan dan pemuliaan, atau penyandaran kepada Dzat Allah Yang Maha Suci.
Sedangkan Hadits Qudsi menurut istilah adalah apa yang disandarkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dari perkataan-perkataan beliau kepada Allah ta’ala.
Ada beberapa perbedaan antara keduanya, di antaranya:
1.      Al-Qur’an itu lafadh dan maknanya dari Allah, sedangkan hadits qudsi maknanya dari Allah dan lafadhnya dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
2.      Membaca Al-Qur’an termasuk ibadah dan mendapatkan pahala, sedangkan membaca hadits qudsi bukanlah termasuk ibadah dan tidak mendapat pahala.
3.       Disyaratkan mutawatir dalam periwayatan Al-Qur’an, sedangkan dalam hadits qudsi tidak disyaratkan mutawatir.
-        Perbedaan Antara Hadits Qudsi Dan Hadits Nabawi
1.       Hadits Qudsi maknanya dari Allah dan lafadhnya dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan hadits nabawi makna dan lafadznya dari Rosulullah.
Sekalipun al-Qur'an dan as-Sunnah/al-Hadits sebagai sumber hukum Islam  namun di antara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain:
a.       al-Qur'an nilai kebenarannya adalah qath'i (absolut), sedangkan al-Hadits adalah zhanni (kecuali hadits mutawatir).
b.      Seluruh ayat al-Qur'an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup, tetapi tidak semua hadits kita jadikan sebagai pedoman hidup. Sebab di samping ada sunnah yang tasyri' ada juga sunnah yang ghairu tasyri'. Di samping ada hadits yang shahih (kuat) ada pula hadits yang dha'if (lemah),dan seterusnya.
c.       Al-Qur'an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya, sedangkan hadits tidak.
d.      Apabila al-Qur'an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib maka setiap Muslim wajib mengimaninya, tetapi tidak demikian apabila masalah-masalah tersebut diungkapkan oleh hadits (ada yang wajib diimani dan ada yang tidak).
C.    Menetapkan Hukum Dari Qori’ah Syadzdzah
Jika dipandang dari segi hokum, cara menetapkannya terdapat perbedaan ulama’. Ulama’ hanafiyah dan hanabilah mengatakan bahwa qira’ah al-syadzdzaah bias di jadikan hujjah yang bersifat dzanni (relative), apabila diketahui bahwa bacaan itu pernah didengar dari rasullullah SAW., karena hal tersebut termasuk sunnah. Sedangkan menurut ulama’ malikiyah dan syafi’iyyah qira’ah al-syadzdzah tidak dapat dijadikan hujjah, karena bacaan itu tidak termasuk al-qur’an dan tidak mutawattir. Menurut mereka, qira’ah al-syadzdzah itu juga tidak bias dimasukkan sebagai sunnah, karena tidak ada satu riwayat pun yang meriwayatkan itu.
D.    Alqur’an Sebagai Sumber Hukum
a)      Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Al-qur’an adalah sumber hukum yang utama dalam Islam, sebagaimana dalam firman Allah:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَاُوْلئك هُمُ الكَفِرُوْنَ
Artinya: Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. al-Maidah: 44).[7]
ayat ini menegaskan kepada kita untuk selalu berpegang teguh pada al-qur’an dan hadis sebagai dasar dan sumber hukum-hukum islam dan melarang kita untuk menetapkan suatu perkara yang tidak sesuai dengan al-qur’an dan hadis serta dilarang untuk mendurhakai allah dan rasul-Nya.
Dan masih banyak ayat-ayat lain yang menjelaskan tentang bahwa al-Qur’an adalah sebagai sumber hukum, seperti surat an-Nahl: 89, Ibrahim:1 dan Shad: 1.
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ اَلكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَئٍ وَ هُدًى وَ رَحْمَةً وَ بُشْرَى لِلْمُسْلِمِيْنَ
Artinya: Dan Kami turunkan kepadamu Al-kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS. An-Nahl: 89).
تَبَارَكَ الَّذِى نَزَّلَ الفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُوْنَ لِلْعَالَمِيْنَ نَذِيْرًا

Artinya: Maha suci Allah yang telah menurunkan al-Furqan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar Dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (QS. Al- Furqan:1).[8]
b)      Sistematika Hukum Dalam Al-Qur’an
Sebagai sumber hukum yang utama, maka al-Qur’an memuat sisi-sisi hukum yang mencakup berbagai bidang. Secara garis besar al-qur’an memuat tiga sisi pokok hukum yaitu:
1)      Hukum-hukum I’tiqodi, yaitu: hukum-hukum yang berhubungan dengan akidah dan kepercayaan
2)      Hukum-hukum Akhlak, yaitu: hukum-hukum yang berhubungan dengan tingkah laku, budi pekerti.
3)      Hukum-hukum Amaliyah, yaitu: hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf, baik mengenai ibadat atau adat, mu’amalah madaniyah dan maliyahnya, ahwalusy syakhshiyah, jinayat dan uqubat, dusturiyah dan dauliyah, jihad dan lain sebagainya.
Segi hukum inilah yang lazimnya disebut dengan fiqh al-Qur’an dan itulah yang dicapai dan dikembangkan oleh ilmu ushul al-Fiqh.[9]
E.     Kehujjahan Al-Qur’an
Para ulama’ ushul fiqh dan lainnya sepakat menyatakan bahwa al-qur’an itu merupakan sumber utama hokum  islam yang diturunkan allah dan wajib diamalkan, dan seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat al-qur’an. Apabila hokum permasalahan yang dia cari tidak ditemukan dalam al-qur’an, maka barulah mujtahid tersebut menggunakan dalil lain. Ada beberapa alas an yang dikemukakan ulama’ ushul fiqh tentang kewajiban berhujjah dengan al-qur’an, diantaranya adalah:
a)      Al-Qur’an itu diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Diketahui secara mutawatir, dan ini memberikan keyakinan bahwa al-qur’an itu benar-benar dating dari allah melalui malaikat jibril kepada nabi Muhammad SAW.
b)      .Banyak ayat yang menyatakan bahwa al-qur’an itu datang dari allah.
c)      Mukjizat Al-Qur’an itu merupakan dalil yang pasti akan kebenaran al-qur’an itu datangnya dari Allah SWT. Mukjizat Al-Qur’an bertujuan untuk menjelaskan kebenaran dari nabi Muhammad saw.[10]
       I.            KESIMPULAN
Al-qur’an adalah sumber hukum yang utama dalam Islam, Al-Qur’an secara  Etimologi bermakna bacaan. Sedangan secara Terminologi adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril.
Perbedaan Al-Qur’an Dan As-Sunnah
-        al-Qur'an nilai kebenarannya adalah qath'i (absolut), sedangkan al-Hadits adalah zhanni (kecuali hadits mutawatir).
-        Seluruh ayat al-Qur'an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup, tetapi tidak semua hadits kita jadikan sebagai pedoman hidup. Sebab di samping ada sunnah yang tasyri' ada juga sunnah yang ghairu tasyri'. Di samping ada hadits yang shahih (kuat) ada pula hadits yang dha'if (lemah),dan seterusnya.
-        Al-Qur'an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya, sedangkan hadits tidak.
-        Apabila al-Qur'an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib maka setiap Muslim wajib mengimaninya, tetapi tidak demikian apabila masalah-masalah tersebut diungkapkan oleh hadits (ada yang wajib diimani dan ada yang tidak).
    II.            PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami susun dan kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan pengembangan sangat kami harapkan. Dan semoga ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfaat. Amin.

DAFTAR PUSTAKA
As-Shabuni, M. Ali, Al- Tibyan Fi Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Arshad, Beirut,
Efendi, Nur Ma’mun, Konsep Fiqh Dalam Al-Qur’an Dan Al-Hadits, Semarang: Bima Sejati. 2006,
Drs. H. nasrun haroen, M.A, ushul fiqh jilid 1,Jakarta.
Saleh, Subhi, Mabahis Fi Ulum Al-Qur’an. Muassasah Ar-Risalah, Mesir, 1404H.
Ibid
Al-Qur’an Al-Kariim, Menara Kudus
Al-Qur’an Al-Kariim Dan Terjemah Bahasa Indonesia, Menara Kudus


[1] Subhi Saleh, Mabahis Fi Ulum Al-Qur’an. Muassasah Ar-Risalah, Mesir, 1404H. hlm. 19
[2] Al-Qur’an terjemah bahasa Indonesia, menara kudus, hlm.577
[3] Muhammad Al-Khudori
[4] M. Ali As-Shabuni, Al- Tibyan Fi Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Arshad, Beirut, hal. 10
[5] Subhi Saleh, Mabahis Fi Ulum Al-Qur’an. Muassasah Ar-Risalah, Mesir, 1404H.
[6] Drs. H. nasrun haroen, M.A, ushul fiqh jilid 1,Jakarta.
[7] Terjemah Al-Qur’an Al-Karim, Menara Kudus, hlm.115
[8] H. Ma’mun Efendi Nur, Konsep Fiqh Dalam Al-Qur’an Dan Al-Hadits, Semarang: Bima Sejati. 2006, hlm. 15.
[9] Ibid, hlm. 23-24
[10] Drs. H. nasrun haroen, M.A, ushul fiqh jilid 1,Jakarta, hal. 24

No comments:

Post a Comment